Close ad
AplikasiPinjaman

Apakah Kredito Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini

794
×

Apakah Kredito Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini

Sebarkan artikel ini
Kredito Masuk Laporan Data BI Checking atau Tidak?
Kredito Masuk Laporan Data BI Checking atau Tidak?

Apakah Kredito Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini – Apakah platform atau aplikasi pinjol bernama Kredito masuk laporan data BI Checking atau SLIK OJK di tahun 2024 sekarang?

Pertanyaan ini sering muncul terutama dari pengguna yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) pinjaman online Kredito.

Seiring dengan perkembangan era digital saat ini, banyak aplikasi ternyata platfor pinjol yang bermunculan.

Menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah, tenor panjang, bunga rendah, dan lainnya merupakan ciri dari pinjaman online.

Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dana cepat dan tidak ingin repot dengan persyaratan perbankan yang ketat, aplikasi pinjaman online menjadi pilihan utama.

Namun, banyak sekali masyarakat yang kurang berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut.

Mereka tidak mengetahui apakah pinjol tersebut resmi terdaftar dan berizin OJK, serta apakah platform tersebut terhubung dengan BI Checking.

Dalam artikel ini, kami akan review atau membahas lebih lanjut tentang Kredito, dan apakah aplikasi ini masuk dalam BI Checking (SLIK OJK) atau tidak.

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau pinjaman seseorang (kolektibilitas).

BI Checking menyediakan informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

BACA JUGA: Kredito Ancam Sebar Data ke Semua Kontak? Review Disini

Jika nilai skor BI Checking seorang nasabah tinggi, maka nasabah tersebut akan kesulitan mengajukan pinjaman atau kredit di platform pinjaman online lainnya.

Sebaliknya, jika skor BI Checking rendah, maka pengajuan pinjaman pun secara otomatis akan lebih mudah.

BI Checking dulu di kenal sebagai layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi yang di pertukarkan dalam BI Checking mencakup jumlah pembiayaan yang di terima, riwayat pembayaran cicilan kredit, identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, dan kredit macet.

Kredito Masuk BI Checking atau Tidak?

Menurut jawaban dari berbagai sumber, aplikasi Kredito ini sudah masuk dalam laporan BI Checking atau SLIK OJK.

Artinya, data pengguna yang meminjam di Kredito ini kemungkinan besar akan tercatat dalam sistem SLIK OJK.

Jika seseorang memiliki pinjaman dan mengalami gagal bayar (galbay), maka catatan pembayaran mereka akan otomatis tercatat di daftar hitam BI Checking.

BI Checking (SLIK OJK) akan mencatat riwayat kredit individu yang di gunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit.

Jika pengguna tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, mereka akan dikenakan biaya keterlambatan dan kredit akan di perlakukan seperti penggunaan kartu kredit.

Pengguna memiliki waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran untuk melunasi seluruh sisa tagihan mereka.

Jika gagal melunasi dalam periode tersebut, pengguna akan di kategorikan sebagai debitur bermasalah buruk.

Catatan BI Checking yang buruk ini tentunya dapat menyebabkan berbagai masalah keuangan di masa depan.

Debitur dengan riwayat kredit yang buruk akan kesulitan mengajukan pinjaman di platform pinjaman online lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk selalu memastikan pembayaran pinjaman tepat waktu guna menghindari konsekuensi yang tidak baik.

Akhir Kata

Demikianlah informasi secara singkat mengenai pinjol Kredito masuk dalam BI Checking atau tidak yang dapat kami sampaikan.

Semoga informasi di atas ini bermanfaat dan membuat Anda lebih berhati-hati dalam urusan meminjam uang secara online.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **