AplikasiPinjaman

Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi? Cek Info

315
×

Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi? Cek Info

Sebarkan artikel ini
Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi?
Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi?

Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi? – Aplikasi pinjol telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Salah satu aplikasi yang cukup di kenal adalah Lumbung Dana. Namun, dalam kondisi tertentu, peminjam mungkin mengalami kesulitan untuk membayar cicilan tepat waktu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah aplikasi pinjol Lumbung Dana bisa restrukturisasi pinjaman?

Apakah Lumbung Dana Bisa Restrukturisasi?

Restrukturisasi pinjaman adalah proses penyesuaian kembali syarat pembayaran utang agar lebih sesuai dengan kemampuan debitur.

Bentuk restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor (jangka waktu), penurunan bunga, penundaan pembayaran, hingga pengurangan pokok utang.

Secara umum, restrukturisasi dalam pinjol di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan khususnya untuk pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.

BACA JUGA: Apakah Lumbung Dana Sebar Data Keluar KONDAR? Review

Lumbung Dana adalah pinjol legal dan terdaftar di bawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dengan begitu, platform seharusnya mengikuti ketentuan yang memungkinkan debitur untuk mengajukan restrukturisasi dalam kondisi tertentu, misalnya saat mengalami force majeure atau kesulitan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, tidak semua pinjol dengan mudah memberikan fasilitas restrukturisasi.

Lumbung Dana sendiri belum secara terbuka mencantumkan kebijakan restrukturisasi di platform mereka.

Oleh karena itu, pengguna yang mengalami kendala pembayaran disarankan untuk segera menghubungi pihak layanan pelanggan Lumbung Dana, menjelaskan kondisi yang dihadapi, dan mengajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis.

Jika permohonan di tolak atau tidak mendapat tanggapan yang layak, pengguna bisa mengadu ke AFPI atau OJK melalui kanal pengaduan resmi, seperti email, call center, atau aplikasi LAPOR.

Kesimpulan

Platform ini seharusnya bisa melakukan restrukturisasi, terutama jika terdaftar di OJK dan AFPI.

Namun, kebijakan restrukturisasi sangat bergantung pada keputusan internal perusahaan dan kondisi debitur.

Maka dari itu, penting bagi pengguna untuk proaktif berkomunikasi, dan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan bukti pendukung.

Jika perlu, pengguna bisa melibatkan pihak otoritas jika tidak ada solusi dari pihak pinjaman online tersebut.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **