AplikasiBeritaViral

Apakah Waveful Legal dan Sudah Terdaftar di OJK? Baca Review

829
×

Apakah Waveful Legal dan Sudah Terdaftar di OJK? Baca Review

Sebarkan artikel ini
Apakah Waveful Legal dan Sudah Terdaftar di OJK?
Apakah Waveful Legal dan Sudah Terdaftar di OJK?

Apakah Waveful Legal dan Sudah Terdaftar di OJK? – Aplikasi Waveful adalah platform media sosial yang di rancang untuk mendorong koneksi nyata dan ekspresi kreatif.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto, video, audio, dan berinteraksi dengan teman-teman mereka, menciptakan pengalaman sosial yang interaktif dan menyenangkan.

Namun, dengan banyak yang menggunakan aplikasi ini, muncul pertanyaan mengenai Wafevul legal atau ilegal dan apakah sudah OJK?

Asal Usul dan Legalitas Waveful

Waveful di kembangkan oleh sekelompok anak muda di Italia dan pertama kali di rilis pada 8 Desember 2020.

BACA JUGA: Apakah Waveful Terbukti Membayar atau Penipuan? Review dan Bukti

Sebagai aplikasi yang berbasis di luar Indonesia, legalitas operasionalnya di Indonesia tidak di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga negara yang independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Apakah Waveful Legal dan Terdaftar di OJK?

Berdasarkan informasi yang tersedia, Waveful tidak termasuk dalam daftar lembaga keuangan mikro atau penyelenggara fintech yang terdaftar dan langsung berizin di OJK hingga saat ini.

Namun, penting untuk di catat bahwa OJK mengawasi lembaga keuangan yang beroperasi di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan fintech.

Karena Waveful adalah platform media sosial dan bukan lembaga keuangan atau penyedia layanan keuangan, maka tidak di wajibkan untuk terdaftar atau di awasi oleh OJK.

Namun, Waveful tentunya akan berkomitmen untuk menjaga informasi pribadi pengguna tetap akurat, rahasia, aman, dan pribadi.

Aplikasi ini mengumpulkan data menggunakan standar keamanan industri terbaru, dengan tujuan utama untuk memberikan pengalaman terbaik.

Meskipun demikian, pengguna harus selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di platform apa pun dan memastikan bahwa mereka memahami kebijakan privasi yang berlaku.

Kesimpulan

Waveful adalah platform media sosial yang menawarkan berbagai fitur untuk mendorong ekspresi kreatif dan interaksi sosial.

Sebagai aplikasi yang berbasis di Italia, Waveful tidak terdaftar di OJK karena bukan merupakan lembaga keuangan atau penyedia layanan keuangan.

Pengguna di Indonesia dapat menggunakan aplikasi ini, namun di sarankan untuk selalu berhati-hati dan memahami kebijakan privasi.

Sebelum menggunakan platform apa pun, penting untuk melakukan penelitian dan memastikan bahwa platform tersebut sesuai dengan kebutuhan dan standar.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **