BisnisPerbankan

9 Cara Bayar PBB Lewat Traveloka Cepat Dan Mudah

1038
×

9 Cara Bayar PBB Lewat Traveloka Cepat Dan Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara Bayar PBB Lewat Traveloka
Cara Bayar PBB Lewat Traveloka

Cara Bayar PBB Lewat Traveloka –  Halo sobat Ayocisewu, dimanapun Anda Berada, pada kesempatan ini Admin akan membahas mengenai Cara Bayar PBB Lewat Traveloka.

Baca Juga:Cara Bayar PBB Lewat Tokopedia

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang terutang atas kepemilikan dan/atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. Membayar PBB tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang baik. PBB yang kita bayarkan secara tidak langsung akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas sosial.

Namun, terkadang kesibukan sehari-hari membuat kita lupa atau malas untuk mengurus pembayaran PBB. Telat membayar PBB bisa mengakibatkan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan biasanya dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran.

Traveloka, platform yang selama ini kita kenal sebagai aplikasi untuk pesan tiket perjalanan dan penginapan, juga menyediakan layanan pembayaran tagihan, termasuk PBB. Membayar PBB lewat Traveloka menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan.

Keuntungan Bayar PBB Lewat Traveloka

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika Anda memilih untuk membayar PBB lewat Traveloka, diantaranya:

  1. Mudah dan Cepat: Anda bisa membayar PBB kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan smartphone Anda. Tidak perlu repot keluar rumah dan mengantre panjang di loket pembayaran.
  2. Aman: Traveloka menerapkan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data dan transaksi Anda.
  3. Bebas Denda: Membayar PBB sebelum jatuh tempo dapat membantu Anda terhindar dari denda keterlambatan.
  4. Banyak Pilihan Metode Pembayaran: Traveloka menyediakan berbagai metode pembayaran untuk memudahkan Anda, seperti transfer bank, virtual account, e-wallet (OVO, GoPay, Dana), dan kartu kredit/debit.
  5. Riwayat Transaksi Tersimpan: Traveloka menyimpan semua riwayat transaksi Anda, termasuk pembayaran PBB.
  6. Sekali Input, Bayar Berulang: Traveloka memiliki fitur “Bayar Berulang”. Setelah pertama kali memasukkan data PBB Anda, Anda bisa mengaktifkan fitur ini untuk memudahkan pembayaran PBB di periode selanjutnya.

Wilayah yang Terlayani Traveloka untuk Pembayaran PBB

Perlu dicatat bahwa saat ini layanan pembayaran PBB lewat Traveloka belum tersedia di semua wilayah di Indonesia. Beberapa wilayah yang sudah terlayani diantaranya adalah:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Timur
  4. Banten
  5. DI Yogyakarta
  6. Kalimantan Timur
  7. Sulawesi Selatan
  8. Bali

Traveloka terus berupaya untuk memperluas wilayah layanan pembayaran PBB. Anda bisa mengecek ketersediaan layanan di wilayah Anda langsung melalui aplikasi Traveloka.

Cara Bayar PBB Lewat Traveloka

Adapun langkahnya, sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, Akses aplikasi Traveloka di ponsel kalian, jika belum punya kalian bisa megunduh aplikasinya terlebih dahulu.
  2. Kemudian, pilih menu layanan bills & Top Up yang tersedia pada halaman pertama.
  3. Selanjutnya Cari dan kemudian klik ikon ‘PBB’.
  4. Selanjutnya, cari wilayah tanah maupun bangunan yang kalian miliki.
  5. Lalu kalian bisa langsung memasukan Nomor Objek Pajak atau NOP nya.
  6. Kemudian, Klik menu tahun penagihan atau pembayaran nantinya, jumlah tagihan yang harus kalian bayarkan akan muncul.
  7. Setelah itu, kalian bisa melakukan pembayaran dengan metode yang telah disediakan.
  8. Lanjutkan transaksi dengan metode yang sudah kalian pilih.
  9. Jika pembayarannya berhasil, kalian akan mendapatkan bukti pembayaran yang dikirimkan langsung melalui email.

Kesimpulan

Membayar PBB lewat Traveloka adalah solusi yang praktis dan efisien. Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan aman. Selalu periksa saldo dan detail pembayaran untuk memastikan tidak ada kesalahan. Selamat mencoba!

Itulah yang dapat Admin sampaikan, semoga Bermanfaat, sekian dan Terimakasih!

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **