Kredivo Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Jawaban – Apakah Kredivo masuk dalam data BI Checking sering kali diajukan oleh calon peminjam sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online tertentu.
Hal ini karena hampir semua layanan kredit menggunakan BI Checking sebagai salah satu faktor dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit.
BI Checking, yang kini di kenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah mekanisme penting dalam penilaian kelayakan kredit.
Apa itu BI Checking?
BI Checking ini adalah proses pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Setiap kredit yang di ajukan oleh debitur beserta riwayat pembayarannya secara otomatis akan tercatat dalam sistem ini.
Jika permohonan kredit debitur berulang kali di tolak oleh bank, hal ini bisa menunjukkan bahwa kolektibilitas mereka di Sistem Informasi Debitur tercatat buruk.
Bank Indonesia ini memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang mencatat informasi nasabah dengan tanggungan kredit.
Dalam sistem ini, riwayat kredit setiap nasabah, baik yang baik maupun buruk, tercatat. Catatan ini secara tidak langsung memengaruhi proses persetujuan pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Riwayat kredit yang baik akan mempermudah persetujuan kredit di masa depan, sementara riwayat yang buruk dapat menyebabkan penolakan.
Peralihan Pengawasan ke OJK
Sejak tanggal 31 Desember 2013, pengawasan perbankan di alihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersamaan dengan itu, Sistem Informasi Debitur juga secara bertahap langsung di alihkan ke OJK.
Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia telah di alihkan ke OJK dan kini di kenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Kredivo Masuk BI Checking atau Tidak?
Kredivo – Cicilan s/d 24 bulan adalah salah satu layanan pinjaman online yang populer di gunakan untuk mengajukan kredit instan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pinjol bernama Kredivo masuk dalam laporan BI Checking atau SLIK OJK?
Menurut laman resmi Kredivo, jika seorang debitur tidak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo, akun mereka akan di blokir hingga tagihan tersebut di lunasi.
BACA JUGA: Kredivo Apakah Sebar Data ke Semua Kontak? Review Galbay
Pihak dari Kredivo ini langsung akan mengirimkan sebuah pesan pengingat untuk membayar tagihan yang di maksud.
Jika kredit tetap tidak di bayarkan, Kredivo berhak mengambil tindakan hukum berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah di tandatangani, termasuk menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga.
Selain itu, setiap kegagalan pembayaran atas transaksi yang di lakukan akan di laporkan kepada pemberi pinjaman lainnya serta kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Kredivo sudah masuk dalam BI Checking yang kini di kenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran di Kredivo
Jika debitur tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, mereka akan di kenakan biaya keterlambatan dan kredit akan di perlakukan seperti penggunaan kartu kredit.
Secara keseluruhan, peminjam memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk melunasi tagihan mereka.
Jika melebihi batas waktu tersebut, peminjam akan di kategorikan sebagai debitur bermasalah.
Menurut laman OJK, penilaian atau kriteria yang muncul di SLIK berdasarkan urutan riwayat peminjaman adalah sebagai berikut:
- Kredit Lancar (Kol 1): Membayar tagihan tepat waktu dan tidak ada masalah apa pun.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kol 2): Nasabah dengan penunggakan maksimal dua bulan akibat keterlambatan pembayaran.
- Kredit Tidak Lancar (Kol 3): Nasabah dengan penunggakan selama 3-4 bulan dan telah di lakukan pendekatan namun tidak membuahkan hasil.
- Kredit Diragukan (Kol 4): Nasabah dengan riwayat pinjaman yang sudah harus di lunasi, tetapi belum juga di bayarkan lebih dari 5-6 bulan.
- Kredit Macet (Kol 5): Nasabah sama sekali tidak membayar pinjaman selama lebih dari 6 bulan dan telah di upayakan untuk di aktifkan kembali, namun tidak membuahkan hasil.
Debitur yang berada dalam kategori Kol 3 ke atas umumnya akan mengalami kesulitan atau penolakan dalam pengajuan kredit selanjutnya.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga riwayat kredit yang baik agar pengajuan pinjaman di masa depan dapat berjalan dengan lancar.
Pentingnya Riwayat Kredit yang Baik
Riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK tidak hanya berdampak pada hubungan dengan satu pemberi pinjaman, tetapi juga mempengaruhi hubungan dengan seluruh sistem keuangan.
Jika riwayat kredit seseorang buruk, ini akan menjadi hambatan besar dalam mendapatkan akses ke layanan kredit di masa mendatang.
Untuk menjaga riwayat kredit yang baik, debitur harus selalu membayar tagihan tepat waktu, dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Riwayat kredit yang baik akan meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman dan memudahkan proses persetujuan kredit di masa depan.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat di pastikan bahwa Kredivo masuk sistem BI Checking yang sekarang di kenal dengan SLIK OJK.
Hal ini berarti setiap kegagalan pembayaran yang terjadi di Kredivo akan tercatat dan di laporkan, memengaruhi penilaian kredit debitur.
Penting bagi calon peminjam untuk memahami hal ini dan menjaga riwayat kredit mereka dengan baik agar tidak menghadapi masalah di masa depan.
Pembahasan di atas ini di harapkan dapat menambah kesadaran kita tentang tanggungan yang di bebankan saat mengajukan kredit dan pentingnya menjaga catatan kredit yang baik.
Dengan menjaga riwayat kredit yang baik, kita dapat memastikan bahwa akses kita ke layanan keuangan di masa depan tetap terbuka.