Berita

Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Kementerian Agama, Download Disini!

940
×

Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Kementerian Agama, Download Disini!

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Kementerian Agama, Download Disini!
Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Kementerian Agama, Download Disini!

Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Kemenag – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 sebagai dokumen resmi.

Dokumen ini mengatur jadwal dan pedoman pelaksanaan libur selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Keberadaan surat edaran ini sangat penting bagi berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Isi dan Ketentuan Utama Surat Edaran Libur Ramadhan Kemenag 2025

Berdasarkan nomor surat B-439/Kw.10/II/PP/02/2025 mengenai hal Hari Kerja dan Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Selama Peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27-28 Februari 2025 dan 3-5 Maret 2025, Kepala Madrasah wajib menerbitkan surat tugas kepada Guru untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri;
  2. Guru ASN yang mendapatkan surat tugas wajib mengunggah surat tersebut pada aplikasi PUSAKA;
  3. Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah;
  4. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan hari libur Idul Fitri bagi madrasah;
  5. Jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam (32 jam 30 menit) per minggu;
  6. Rincian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan adalah:
    a. Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB);
    b. Hari Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB);
  7. Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap berpedoman minimal 32,5 jam per minggu:
  8. Jam kerja tersebut juga berlaku bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada madrasah;
  9. Agar saudara menyampaikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan kerja Kabupaten/Kota masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

Surat Edaran (SE) Libur Ramadhan 2025 Kementerian Agama merupakan dokumen penting yang mengatur jadwal dan pedoman pelaksanaan libur selama bulan Ramadhan. Dokumen ini memiliki implikasi yang luas bagi lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

Dengan memahami isi dan ketentuan surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik dan khusyuk.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **