Close ad
Pinjaman

Easycash Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini

1091
×

Easycash Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini

Sebarkan artikel ini
Apakah Pinjol Easycash Masuk dalam Laporan BI Checking atau SLIK OJK?
Apakah Pinjol Easycash Masuk dalam Laporan BI Checking atau SLIK OJK?

Easycash Masuk BI Checking, SLIK OJK? Review Disini – Seiring dengan perkembangan era digital, banyak sekali aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman uang.

Dengan berbagai kemudahan seperti persyaratan yang sederhana, tenor panjang, bunga rendah, dan lainnya menjadi ciri khas dari pinjaman online.

Kondisi ini membuat masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat lebih memilih menggunakan aplikasi pinjol dari pada melalui bank yang memiliki persyaratan ketat.

Namun, banyak pengguna yang kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan legalitas serta status aplikasi pinjaman online yang mereka gunakan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan di awasi OJK, serta masuk dalam BI Checking, SLIK OJK atau tidak.

Adapun dalam artikel ini, kami akan membahas apakah aplikasi pinjaman online Easycash masuk dalam BI Checking atau tidak.

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah informasi debitur individual (IDI) historis yang akan mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit pinjaman seseorang.

Informasi ini di gunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai riwayat kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman.

Skor BI Checking yang tinggi menandakan pembayaran kredit yang tidak lancar, sehingga mempersulit debitur untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Adapun sebaliknya, skor kredit yang rendah ternyata dapat memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan.

Layanan BI Checking sebelumnya di kenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID), namun sekarang sudah di gantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Informasi yang di dalamnya mencakup jumlah pembiayaan, identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha, kredit macet, dan riwayat pembayaran cicilan.

Apakah Pinjol Easycash Masuk BI Checking?

Banyak pengguna bertanya, apakah aplikasi pinjaman online Easycash masuk dalam laporan data BI Checking atau tidak.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, aplikasi pinjaman online Easy Cash sudah masuk ke dalam BI Checking atau SLIK OJK.

Baca Juga: Easycash Sebar Data ke Semua Kontak? Review Galbay

Artinya, jika seorang nasabah memiliki pinjaman di Easycash dan mengalami galbay alias gagal bayar, maka riwayat pembayaran mereka akan tercatat dalam daftar hitam BI Checking.

Jika nasabah tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, mereka akan dikenakan biaya keterlambatan dan kredit mereka akan terpengaruh.

Pengguna memiliki waktu hingga 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal jatuh tempo untuk melunasi sisa tagihan.

Jika melewati batas waktu tersebut, pengguna akan masuk dalam kategori debitur bermasalah, yang akan mempengaruhi skor BI Checking mereka secara negatif.

Skor BI Checking yang buruk ini tentunya akan menyebabkan masalah keuangan di beberapa kemudian hari. Debitur akan kesulitan mengajukan pinjaman di platform pinjaman online atau bank lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna untuk membayar tagihan tepat waktu agar tidak mengalami masalah ini.

Kesimpulan

Easycash – Kredit Dana Online sebagai salah satu aplikasi pinjaman online yang banyak digunakan, telah masuk dalam sistem BI Checking atau SLIK OJK.

Hal ini berarti bahwa riwayat pembayaran nasabah di Easycash akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit mereka.

Pengguna yang gagal membayar tagihan tepat waktu akan masuk daftar hitam BI Checking, yang akan mempersulit dalam mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Pastikan aplikasi yang di gunakan sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK, serta pahami konsekuensi dari keterlambatan atau gagal bayar.

Informasi ini di harapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola pinjaman online.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **