Close ad
BeritaNasionalPendidikan

Inilah Besaran Gaji PPPK Golongan I Tahun 2024

1714
×

Inilah Besaran Gaji PPPK Golongan I Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Besaran Gaji PPPK Golongan I Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2024
Besaran Gaji PPPK Golongan I Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2024

Gaji PPPK Golongan I Tahun 2024 – Memutuskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah awal yang baik untuk membangun karier yang stabil.

Namun, wajar saja jika Anda penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima. Nah, artikel ini akan khusus membahas gaji PPPK Golongan I tahun 2024 secara lengkap.

Bagi calon PPPK baru mungkin penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima. Maka dari itu yuk simak artikel ini sampai selesai.

Mengenal Golongan I dalam Jabatan P3K

Sebelum membahas besaran gajinya

  1. Golongan ini merupakan golongan awal bagi pegawai yang baru diangkat menjadi PPPK.
  2. Golongan I sendiri terbagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan masa kerja.
  3. Semakin lama masa kerja Anda, maka semakin tinggi pula tingkatan dan gaji yang akan diterima.

Komponen Gaji P3K Golongan I

Gaji yang diterima oleh PPPK Golongan I

  1. Tunjangan Jabatan
  2. Tunjangan Umum

Besaran Gaji Pokok P3K Golongan I Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Berikut rincian gaji pokok P3K Golongan I per 1 Januari 2024:

  1. Masa Kerja dari 0 s.d 1 tahun: 1.938.500
  2. Masa Kerja dari 2 s.d 3 tahun: 1.999.500
  3. Masa Kerja dari 4 s.d 5 tahun: 2.062.500
  4. Masa Kerja dari 6 s.d 7 tahun: 2.127.500
  5. Masa Kerja dari 8 s.d 9 tahun: 2.194.500
  6. Masa Kerja dari 10 s.d 11 tahun: 2.263.600
  7. dst

Tunjangan Jabatan PPPK Golongan I

Besaran tunjangan jabatan PPPK Golongan I

  1. Tunjangan Fungsional
  2. Tunjangan Struktur
  3. Tunjangan Khusus

Tunjangan Umum PPPK Golongan I

Tunjangan umum yang diterima oleh P3K Golongan I

  1. Tunjangan Keluarga: Besarannya tergantung pada status pernikahan dan jumlah anak.
  2. Tunjangan Anak: Besarannya tergantung pada jumlah anak yang masih menjadi tanggungan.
  3. Tunjangan Beras: Besarannya tergantung pada domisili kerja.

Kesimpulan

Demikianlah informasi Gaji PPPK Golongan I Tahun 2024 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Bagi calon pegawai PPPK tahun 2024 bisa tahu besaran gaji. Semoga bermanfaat sekian dan terima kasih.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **