Gaji PPPK Golongan II Tahun 2024 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan II merupakan salah satu formasi yang banyak diminati. Wajar saja, profesi ini menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Namun, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Golongan II di tahun 2024? Artikel ini akan mengulas lengkap mengenai hal tersebut.
Pentingnya Memahami Skema Penggajian PPPK
Gaji PPPK dengan PNS berbeda sekali, aturan Gaji PPPK sudah tertuang dalam peraturan presiden nomor 11 tahun 2024.
Kenaikan Gaji PPPK Golongan II Tahun 2024
Kabar baik bagi para PPPK! Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 resmi menerapkan kenaikan gaji untuk PPPK sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Golongan I Tahun 2024
Kenaikan ini tentu saja berdampak pada besaran gaji yang diterima oleh PPPK Golongan II.
Besaran Gaji Pokok P3K Golongan II Tahun 2024
Berdasarkan Perpres terbaru, gaji pokok PPPK Golongan II terbagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan masa kerja, yaitu:
- Masa Kerja dari 0 s.d 4 tahun: 2.116.900
- Masa Kerja dari 5 s.d 6 tahun: 2.183.600
- Masa Kerja dari 7 s.d 8 tahun: 2.252.400
- Masa Kerja dari 9 s.d 10 tahun: 2.323.300
- dst. (gaji pokok akan terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja)
Tunjangan P3K Golongan II yang Perlu Diketahui
Selain gaji pokok, P3K Golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Jabatan (Tunjangan Umum)
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Khusus (tergantung penempatan wilayah)
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji P3K Golongan II
Faktor yang mempengaruhi gaji P3K naik atau rendah itu terdapat beberapa faktor.
- Masa Kerja lama
- Status Pernikahan dan Jumlah Anak: P3K yang sudah menikah dan memiliki anak akan menerima tunjangan suami/istri dan anak.
- Lokasi Penempatan: Beberapa daerah tertentu menawarkan tunjangan khusus yang dapat
Tips Memaksimalkan Penghasilan sebagai P3K Golongan II
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda memaksimalkan penghasilan sebagai P3K Golongan II:
- Tingkatkan Masa Kerja: Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang Anda terima.
- Ajukan Tunjangan yang Berlaku: Pastikan Anda mengajukan tunjangan yang berhak Anda terima, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan khusus.
- Cari Peluang Penghasilan Tambahan: Anda dapat mencari peluang penghasilan tambahan di luar jam kerja, seperti mengajar privat atau mengerjakan proyek freelance.
- Kelola Keuangan dengan Bijak
Kesimpulan
Gaji P3K Golongan II di tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8%. Besaran gaji pokok P3K Golongan II bervariasi tergantung masa kerja, mulai dari Rp. 2.116.900,- untuk masa kerja 0 tahun.
Selain gaji pokok, P3K Golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan, yaitu tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus.
Penutup
Informasi tentang gaji P3K Golongan II di tahun 2024 ini diharapkan dapat membantu Anda dalam memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK. Semoga bermanfaat!