Berita

H Bakhrial: Apakah Benar Pemilik PT. Minas Pagai Lumber? Info

21
×

H Bakhrial: Apakah Benar Pemilik PT. Minas Pagai Lumber? Info

Sebarkan artikel ini
H Bakhrial Apakah Benar Pemilik PT. Minas Pagai Lumber
H Bakhrial Apakah Benar Pemilik PT. Minas Pagai Lumber

H Bakhrial Apakah Benar Pemilik PT. Minas Pagai Lumber? – PT. Minas Pagai Lumber itu punya siapa, apakah benar milik dari H Bakhrial?

Haji Bakhrial di sebut sebagai sosok pengusaha kaya asal Sumatra Barat yang bergerak di sektor tambang, kayu, dan sawit.

Ia di kaitkan sebagai pemilik dan pengelola konsesi hutan di Pulau Pagai Selatan (dan Pagai Utara), Kepulauan Mentawai.

Adapun ia punya PT Minas Pagai Lumber (serta melalui perusahaan terkait, PT Sumber Permata Sipora / SPS).

Menurut dokumen perizinan (termasuk izin Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH/IUPHHK-HA), PT Minas Pagai Lumber memiliki hak kelola atas hutan alam seluas sekitar 78.000 hektar di kawasan Mentawai.

Pada data re-sertifikasi 2023, nama Haji Bakhrial tercatat sebagai Direktur Utama PT Minas Pagai Lumber.

Dengan demikian, dari dokumen legal dan catatan perusahaan, Haji Bakhrial secara resmi tergabung dalam struktur pimpinan PT Minas Pagai Lumber dan d ipandang sebagai figur kunci dalam pengelolaan hak konsesi perusahaan.

Kronologi Viral: Kayu Terdampar & Sorotan Terhadap Perusahaan

Baru-baru ini, publik ramai setelah muncul foto-foto kayu gelondongan sebanyak sekitar 4.800 meter kubik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kayu-kayu tersebut mencantumkan label dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), serta nama PT Minas Pagai Lumber dan logo “SVLK Indonesia” sistem verifikasi legalitas kayu.

BACA JUGA: B 1 Won Mobil yang Viral Adalah Milik Siapa? Cek Info

Karena muatan kayu yang berasal dari kapal tongkang yang kandas dan dilaporkan berasal dari Sumatra Barat publik serta aparat mulai mempertanyakan asal-usul kayu tersebut, apakah benar legal dan bila ya, apakah sesuai izin perusahaan.

Peristiwa ini menimbulkan sorotan tajam terhadap PT Minas Pagai Lumber.

Meskipun perusahaan memiliki izin konsesi luas di Mentawai, muncul pertanyaan baru mengenai praktik pengelolaan hutan, pemantauan legalitas kayu, serta tanggung jawab terhadap distribusi kayu dalam rantai pasok.

Sampai saat tulisan ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kemenhut maupun PT Minas Pagai Lumber yang menjelaskan detail asal usul kayu atau status legalitasnya.

Sejarah & Kepemilikan Perusahaan

Berdasarkan informasi publik:

  • PT Minas Pagai Lumber awalnya berdiri sejak 1975 (sebelumnya bentuknya CV).
    Konsesi untuk pemanfaatan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) di kawasan Pulau Pagai Utara–Selatan telah aktif sejak tahun 1970-an.
  • Izin konsesi diperpanjang oleh Kemenhut melalui keputusan pada 18 Juli 2013, berlaku hingga 2056.
  • Struktur pengurus PT MPL per informasi terbaru terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi, di mana Haji Bakhrial tercatat sebagai Direktur Utama, bersama Direktur lain: Carolus Niode Sahetapy.
  • Dari sejumlah laporan wartawan dan dokumen sertifikasi, Bakhrial disebut sebagai pemegang konsesi serta figur utama di balik PT MPL dan perusahaan terkait SPS.

Meski demikian, catatan sejarah perusahaan menunjukkan bahwa PT MPL pernah mengalami perubahan kepemilikan dan pengurus termasuk sebelumnya ada pemegang saham mayoritas yang berbeda.

Hal ini membuat sebagian pihak mempertanyakan struktur hak milik akhir perusahaan dan siapa sebenarnya “pemilik manfaat akhir”.

Kontroversi & Isu Lingkungan Dampak terhadap Mentawai dan Publik

Kasus kayu terdampar di Lampung telah memunculkan kecurigaan serius terhadap praktik pengelolaan kayu, pengawasan legalitas, dan dampak ekologi dari aktivitas perusahaan.

Dalam diskusi publik dan laporan masyarakat sipil, di khawatirkan bahwa eksploitasi hutan oleh PT MPL (dan perusahaan terkait).

Selama ini bisa telah melebihi batas konsesi atau memperlemah sistem verifikasi.

Sehingga kayu yang diangkut dan di perdagangkan bisa saja tidak memenuhi prinsip legalitas dan keberlanjutan.

Di sisi lain, catatan dokumenter menunjukkan bahwa perusahaan pernah menjalani audit dan re-sertifikasi.

Misalnya melalui lembaga sertifikasi PHPL & VLK yang menunjukkan bahwa perusahaan di satu sisi mengklaim telah memenuhi regulasi.

Namun gagalnya penjelasan resmi atas peristiwa kayu terdampar, serta ketidakjelasan asal kayu dan rute distribusinya memunculkan keraguan publik.

Hal ini bahwa legalitas kayu dan aktivitas perusahaan benar-benar transparan.

Kondisi ini memperkuat tuntutan agar ada investigasi mendalam terhadap praktik pengelolaan hutan, rantai pasok kayu, serta dampak lingkungan bagi kawasan Mentawai dan wilayah lain.

Kenapa Publik dan Pemerintah Perlu Perhatian

Label “SVLK + Nama Perusahaan + Barcode Kemenhut” semestinya memberi jaminan kayu legal dan traceable.

Namun, jika kayu terdampar dan distribusinya tidak bisa di jelaskan, maka sistem verifikasi dan pengawasan di anggap gagal.

Dengan konsesi seluas puluhan ribu hektar, perusahaan seperti PT MPL memiliki potensi dampak ekologis besar terhadap hutan alam, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat lokal di Mentawai.

Ketidakterbukaan dalam rantai pasok meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang sulit di pulihkan.

Kasus ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk menghindari kontrol dengan memanfaatkan sistem izin dan label legalitas.

Hal ini artinya masalahnya tidak hanya soal satu perusahaan, tetapi potensi sistemik dalam industri kayu & kehutanan.

Kesimpulan

Dari rangkaian fakta yang tersedia: ya Haji Bakhrial secara resmi tercatat sebagai Direktur Utama dan figur sentral di balik PT Minas Pagai Lumber.

Ia adalah pemegang konsesi hutan di Mentawai seluas sekitar 78.000 hektar.

Namun, kepemilikan saham akhir perusahaan dan siapa pemilik manfaat (“beneficial owner”) saat ini tidak bisa di pastikan secara terbuka.

Hal ini sebab perusahaan telah mengalami perubahan kepemilikan di masa lalu.

Sementara itu, viralnya ribuan kayu gelondongan terdampar di Lampung dengan label PT Minas Pagai Lumber telah memantik pertanyaan serius soal legalitas, transparansi, dan praktik rantai pasok kayu

Dokumen resmi perusahaan dan perizinan Haji Bakhrial berada di pucuk pengurus.

Keberadaan kasus kayu terdampar menunjukkan bahwa kepemilikan dan manajemen legal saja tidak cukup.

Hal ini di perlukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, praktik pengelolaan hutan, dan dampak lingkungan.