Pinjaman

Kredit Cepat Legal Atau Ilegal Terdaftar Di OJK

2181
×

Kredit Cepat Legal Atau Ilegal Terdaftar Di OJK

Sebarkan artikel ini
Kredit Cepat Legal Atau Ilegal
Kredit Cepat Legal Atau Ilegal

Ayocisewu.com – Apk Kredit Cepat Legal atau Ilegal terdaftar di OJK ? berikut akan kami ulas tuntas tentang apk kredit cepat. Kali ini admin akan membahas tentang aplikasi pinjaman online Kredit Cepat Legal atau Ilegal ? Oleh karena itu, Yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Pinjaman online merupakan jasa penyedia uang tunai atau modal dari pihak tertentu secara online. Pinjaman online termasuk salah satu inovasi jasa keuangan yang termasuk kedalam teknologi finansial atau dikenal dengan istilah fintech.

Pinjol biasanya dioprasikan oleh perusahaan yang wajib mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengacu kepada pertanggung jawaban dan keresmian dari pinjol itu sendiri.

Namun masih saja ada oknum nakal yang tetap nekat melangsungkan pinjaman online tanpa mendaftar dan diizinkan oleh OJK. Golongan pinjol tersebut sering dijuluki dengan sebutan Pinjol Ilegal. Salah satunya aplikasi pinjaman online Kredit Cepat.

Kredit Cepat Legal atau Ilegal Terdaftar di OJK?  Berikut Riview Terbaru

Otoritas jasa keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat) dari perusahaan financial tecnology lending alias pinjaman online terdaftar. Penghapusan dilakukan berupa pembatalan tanda bukti terdaftar.
Kredit Cepat Termasuk ke dalam daftar pinjol ilegal yang sebelumnya sempat memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Oktober 2021, izin tersebut dicabut, Kredit Cepat pun tidak lagi mengantongi izin dan secara langsung menjadi ilegal. “Karena ketidak mampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.”

Baca Juga: Cara Bayar Akulaku Lewat Alfamart Terbaru

Melansir dari situs resminya, perusahaan ini mengklaim bahwa tujuan usaha yang mereka lakukan adalah untuk menyediakan dana tunai dalam waktu secepat – cepatnya dan tanpa jaminan. Pihaknya menyampaikan bahwa akan mengusahakan dana pinjaman akan segera masuk ke dalam rekening bank dalam waktu 24 jam setelah pengajuan.

Mereka menekankan kepada calon nasabah tentang kepercayaan yang merupakan kunci dari kerjasama dengan kreditur. Sehingga apabila anda ingin meminjam uang secara online di Kredit Cepat sebaiknya anda pertimbangkan terlebih dahulu mengingat perusahaan ini tidak lagi memiliki izin OJK dan pertanggung jawabannya ditangguhkan.

Penghapusan perusahaan pinjol terdaftar ini merupakan informasi yang rutin disampaikan OJK setiap bulannya. Terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Di dalamnya ada sebagian yang berstatus berizin. Berizin artinya perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
OJK sering mengumumkan banyak pinjaman online yang menerima pembatalan tanda bukti terdaftar. Alasan penghapusannya juga sama, yaitu ketidak mampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Akhir Kata

Jadi Kredit cepat merupakan aplikasi pinjaman online yang pernah mengantongi status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun kini izin tersebut di cabut alasannya karena ketidak mampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Kini apk Kredit Cepat menjadi salah satu apk pinjol yang tidak lagi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara langsung dinyatakan ilegal. Apabila anda ingin meminjam uang di Kredit Cepat sebaiknya berpikirlah terlebih dahulu karena aplikasi tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin OJK dan pertanggung jawabannya ditangguhkan.

Demikian yang dapat admin sampaikan semoga informasi diatas dapat bermanfaat. Admin sarankan bagi kalian yang ingin meminjam uang secara online pilih lah dahulu aplikasi yang sudah mengantongi izin OJK.

** Ikuti Kami di Saluran WhatsApp dan Google News **