Berita

Muhammad Rayyan Alkadrie Duta SMA Adalah Siapa? Biodata dan Profil

71
×

Muhammad Rayyan Alkadrie Duta SMA Adalah Siapa? Biodata dan Profil

Sebarkan artikel ini

Muhammad Rayyan Alkadrie Duta SMA Adalah Siapa? – Saat ini, nama Muhammad Rayyan (khususnya Muhammad Rayyan Alkadrie) menjadi perbincangan publik.

Selain itu, Muhammad Rayyan Duta SMA pun menjadi pusat perhatian warganet saat ini.

Hal ini sedang memuncaki tren pencarian akibat keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum yang cukup menyita perhatian di Indonesia.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai siapa biodata dan profil sosok Muhammad Rayyan Alkadrie dan mengapa ia menjadi sorotan publik:

Siapa Muhammad Rayyan Alkadrie?

Muhammad Rayyan Alkadrie (sering di sapa Rayyan) adalah seorang pesinetron atau pemain sinetron yang aktif di industri hiburan Indonesia.

Sebagai figur publik, namanya di kenal melalui berbagai peran dalam produksi televisi nasional.

Namun, popularitasnya baru-baru ini bukan di sebabkan oleh karya seni perannya, melainkan oleh kasus pidana yang menjeratnya.

Pada pertengahan tahun 2025, polisi menangkap pria berusia 27 tahun ini di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih setelah adanya laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini bermula dari hubungan personal antara Rayyan dengan seorang pria yang di sebut sebagai pasangan sesama jenisnya.

Konflik muncul ketika Rayyan merasa cemburu karena menduga korbannya memiliki hubungan dengan orang lain (pria idaman lain).

Motif kecemburuan tersebut berkembang menjadi tindakan kriminal. Rayyan di duga melakukan pemerasan dengan modus sebagai berikut:

  • Pengancaman: Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video intim milik korban ke publik jika permintaannya tidak di penuhi.
  • Kerugian Finansial: Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp20 juta. Rayyan di duga memaksa korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap.
  • Barang Bukti: Saat penangkapan, polisi menyita dua buah ponsel yang berisi rekaman video yang digunakan untuk mengancam korban, serta kartu ATM milik pelaku.

Status Hukum dan Dampak Sosial

Pihak kepolisian telah menetapkan Muhammad Rayyan Alkadrie sebagai tersangka berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selain kasus pemerasan ini, muncul laporan bahwa Rayyan juga sempat menjadi perhatian di media sosial karena di duga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus meminjam uang kemudian menghilang.

Hal ini membuatnya sempat masuk dalam daftar perbincangan di grup-grup komunitas di platform media sosial sebelum akhirnya di tangkap.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya kewaspadaan dalam menjaga privasi digital dan bahaya dari tindakan pemerasan berbasis konten intim (sextortion).