Jakarta – Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan tersebut, presiden Prabowo Subianto umumkan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, akan menerima THR dan gaji ke-13. Penerima manfaat meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan dengan skema serupa, menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo Subianto Umumkan THR
Pemerintah menjadwalkan pencairan THR mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.
Selain itu, pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode libur Lebaran, serta menyesuaikan tarif tol dan transportasi untuk mendukung arus mudik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo mengapresiasi jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden di dampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.