Rehabilitasi dalam Hukum itu Adalah Apa? – Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana di Indonesia adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan atas kedudukan, martabat, dan hak-hak hukumnya ketika proses penegakan hukum sebelumnya tidak sah atau penuh kesalahan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi di berikan ketika seseorang di tangkap, di tahan, di tuntut, atau di adili “tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang” atau karena kesalahan dalam identitas atau penerapan hukum.
Selain itu, Pasal 97 KUHAP menetapkan bahwa rehabilitasi bisa di berikan jika pengadilan memutuskan bebas atau lepas dari semua tuntutan hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari aspek konstitusional, hak memberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Presiden dapat memulihkan nama baik dan harkat seseorang dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hak rehabilitasi ini telah di terapkan dalam beberapa kasus nyata.
Salah satu contohnya adalah dua guru di Luwu Utara (Rasnal dan Abdul Muis) yang di pecat setelah kasus dugaan pungutan komite sekolah.
Lalu direhabilitasi oleh presiden untuk memulihkan hak, martabat, dan jabatan mereka.
Keputusan ini di ambil setelah koordinasi dengan legislatif dan aspirasi publik.
Selain itu, rehabilitasi semacam ini menunjukkan bahwa rehabilitasi bukan hanya pemulihan simbolis, tetapi juga bisa terkait pengembalian status sosial dan jabatan.
Kesimpulan
Rehabilitasi hukum di Indonesia adalah mekanisme resmi untuk memperbaiki kesalahan proses peradilan yang merugikan seseorang.
Hal ini dengan tujuan mengembalikan martabat, hak, dan posisi sosial korban.
Hak ini di berikan oleh presiden sebagai bagian dari hak prerogatif konstitusional (UUD 1945), dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, penggunaan rehabilitasi menunjukkan komitmen terhadap keadilan.
Tidak sekadar memberi maaf, tetapi memperbaiki status dan hak mereka yang di rugikan oleh proses hukum yang di nilai keliru.












