Jakarta, 18 Maret 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang bersifat penting mengenai penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan Calon ASN (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Poin-poin Penting dalam Surat Edaran:
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari penerbitan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan tahap penerbitan dan penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Pemerintah menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis terkait Nomor Induk CPNS maupun PPPK tetap melanjutkan proses hingga tahap penerbitan dan penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diwajibkan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan ASN berlangsung tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat resmi ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.