Berita

Tanah PJT itu Adalah Apa dan Milik Siapa? Ternyata Ini

26
×

Tanah PJT itu Adalah Apa dan Milik Siapa? Ternyata Ini

Sebarkan artikel ini
Tanah PJT itu Adalah Apa dan Milik Siapa?
Tanah PJT itu Adalah Apa dan Milik Siapa?

Tanah PJT itu Adalah Apa dan Milik Siapa? – Banyak sekali orang yang bertanya melalui sumber internet, tanah PJT itu adalah apa dan milik siapa? Yuk ketahui jawabannya pada pembahasan di bawah ini.

Tanah PJT merujuk pada tanah-tanah yang berada di bawah kepengurusan atau kewenangan perusahaan umum (Perum) Jasa Tirta.

Perum Jasa Tirta (PJT) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas dalam pengelolaan sumber daya air (SDA), terutama di wilayah sungai (WS) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Di Indonesia, terdapat dua perusahaan utama, yaitu Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang beroperasi di wilayah sungai tertentu di Jawa dan sebagian Sumatera.

Serta Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang wilayah kerjanya mencakup WS Citarum dan beberapa WS lain di Jawa Barat dan sekitarnya.

Apa itu Tanah PJT?

Tanah PJT bukanlah kategori hak atas tanah baru seperti Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA: Siapa Reynhard Sinaga? Kasus Jurnal Akan Pulang ke Indonesia

Hal ini melainkan sebutan umum untuk aset tanah milik negara yang di kuasai dan di kelola oleh Perum Jasa Tirta untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Fungsi utama tanah PJT ini adalah menyelenggarakan pengelolaan dan pengusahaan SDA secara terpadu.

Aset tanah ini umumnya sangat strategis, meliputi:

  • Bantaran Sungai dan Saluran Irigasi: Tanah di sepanjang sungai, waduk, dan saluran air yang vital untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah kerusakan.
  • Area Waduk dan Bendungan: Lahan di sekitar struktur pengendali air seperti Waduk Jatiluhur yang di kelola oleh PJT II.
  • Lahan Pendukung Operasional: Tanah yang di gunakan untuk kantor, bangunan, dan fasilitas penunjang pengelolaan SDA.

Tanah-tanah ini di kelola oleh PJT untuk memastikan fungsi konservasi dan pemanfaatan sumber daya air berjalan optimal.

Hal ini termasuk untuk pengairan, penyediaan air baku, dan bahkan pembangkit listrik.

Perum Jasa Tirta juga memanfaatkan sebagian aset lahannya melalui sistem sewa atau kerja sama usaha (misalnya untuk properti atau investasi) sebagai upaya optimalisasi aset perusahaan, namun pemanfaatan ini harus tetap selaras dengan fungsi utama pengelolaan air dan tidak boleh mengganggu jaringan sungai.

Milik Siapa Tanah PJT?

Secara hukum, Tanah PJT ini ternyata adalah milik dari Negara Republik Indonesia.

Perum Jasa Tirta, sebagai BUMN, bertindak sebagai pengelola atau pemegang hak pengelolaan (HPL) atas aset tanah tersebut, bukan sebagai pemilik tunggal.

Sesuai dengan dasar hukum pembentukannya, Perum Jasa Tirta dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, semua aset yang di kuasai oleh Perum Jasa Tirta, termasuk tanah-tanah tersebut, merupakan aset negara.

Status kepemilikan oleh negara ini sangat penting karena:

  • Melindungi Fungsi Publik: Tanah tersebut harus di prioritaskan untuk kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya air.
  • Pengawasan Ketat: Penggunaan dan pemanfaatan lahan di awasi ketat, terutama untuk mencegah alih fungsi yang melanggar ketentuan, seperti pendirian bangunan permanen di bantaran sungai yang dapat menyempitkan aliran air dan memicu banjir.
  • Tidak Boleh Diperjualbelikan: Sebagai aset negara di bawah HPL, tanah ini tidak dapat diperjualbelikan oleh individu atau pihak swasta mana pun.

Kesimpulan

Tanah PJT adalah aset tanah milik Negara Republik Indonesia yang di kuasai dan di kelola oleh Perum Jasa Tirta I.

Perum Jasa Tirta II sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air di wilayah kerjanya.

Tanah ini memegang peranan krusial sebagai penunjang fungsi utama pengusahaan dan konservasi air.

Sehingga pemanfaatannya harus selalu berada di bawah kendali negara dan Perum Jasa Tirta untuk kemakmuran rakyat.