Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Kemenag Tahun 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses pencairan tunjangan profesi bagi para pendidik di lingkungan madrasah.
Sosialisasi dan Instruksi Pencairan
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Kemenag menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma), Pendidikan Islam (Pendis), dan Pendidikan Agama Kristen (Pakis) untuk segera mensosialisasikan juknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, khususnya kepada Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, serta kepada seluruh penerima tunjangan profesi.
Selain itu, Kemenag juga menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera memulai proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN
Salah satu poin penting dalam juknis ini adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN yang belum inpassing, dari Rp. 1.500.000 menjadi Rp. 2.000.000 per bulan mulai Januari 2025.
Penyesuaian ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan kemudian.
Penegasan Ketentuan Pencairan
Kemenag juga menegaskan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi.
Penutup
Surat edaran ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pendidik di lingkungan madrasah.
Dengan adanya juknis ini, diharapkan proses pencairan tunjangan profesi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.